Jumat, 21 Agustus 2015

PENTINGNYA DOMISILI TERHADAP SUBJEK HUKUM, TERUTAMA DALAM MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM


      Domisili merupakan  terjemahan dari domicile atau woonplaats yang artinya tempat tinggal. Domisili atau  tempat tinggal (menurut pasal 17 KUH.Perdata) adalah tempat seseorang dianggap selalu hadir melakukan hak-haknya dan memenuhi kewajibannya, meskipun ia bertempat tinggal di tempat lain. Menurut kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tempat kediaman itu seringkali ialah rumahnya, kadang-kadang kotanya. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa setiap orang dianggap selalu mempunyai tempat tinggal di mana ia sehari-harinya melakukan kegiatannya atau di mana ia berkediaman pokok.
Kadang-kadang menetapkan tempat kediaman seseorang itu sulit, karena selalu berpindah-pindah. Untuk memudahkan hal tersebut, dibedakan antara tempat kediaman hukum (secara yuridis) dan tempat kediaman yang sesungguhnya. Tempat kediaman hukum adalah tempat dimana seseorang dianggap selalu hadir berhubungan dengan hal melakukan hak-haknya serta kewajiban-kewajibannya, meskipun sesungguhnya mungkin ia bertempat tinggal di lain tempat.
Di dalam hukum perdata, istilah "orang" atau "persoon" menunjuk pada pengertian subyek hukum yang artinya pemangku hak dan kewajiban.  Subyek hukum terdiri dari:
1. Manusia (natuurlijk persoon)
2. Badan Hukum (recht persoon)
Manusia sebagai pembawa hak dan kewajiban terjadi sejak lahir dan berakhir setelah ia meniggal dunia. Tetapi bila perlu demi kepentingannya sejak ia masih berada dalam kandungan ibunya, asalkan ia lahir hidup, ia dapat dianggap sudah sebagai subyek hukum (Pasal 2 ayat 1 BW). Tetapi apabila ia lahir dalam keadaan meninggal, ia dianggap tidak pernah ada (Pasal 2 ayat 2 BW). Ketentuan yang termuat dalam pasal 2 BW tersebut dinamakan recht fictie. Ketentuan ini sangat penting dalam hal warisan.
Badan hukum yang berstatus sebagai pembawa hak dan kewajiban ( subyek hukum), misalnya negara, propinsi, kabupaten, pereroan terbatas, yayasan, wakaf, gereja, dan lain sebagainya.
Orang dan badan hukum sebagai subyek hukum dapat melakukan perbuatan hukum sebagai pelaksanaan hak dan kewajiban. Dalam melaksanakan perbuatan hukum, badan hukum diwakili oleh para pengurusnya. Orang untuk dapat melakukan perbuatan hukum harus sudah dewasa (menurut BW harus sudah berumur 21 tahun) atau sudah kawin sebelum umur tersebut. Batas usia dewasa menurut undang-undang No. 1 tahun 1974 dan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) adalah 18 tahun. Orang yang sudah dewasa berarti oleh hukum dianggap sudah dewasa untuk melakukan perbuatan hukum untuk bertindak sendiri. orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dalam pengampuan/pengawasan (curatele) oleh hukum dinyatakan sebagai orang yang "tidak cakap" untuk melakukan sendiri perbuatan-perbuatan hukum. Perbuatan hukum bagi kepentingan mereka itu harus dilakukan oleh wali kuratornya.
Perbuatan-perbuatan hukum yang dapat dilakukan oleh orang atau badan hukum sebagai subyek hukum, misalnya:
a. mengadakan perjanjian jual beli tanah,
b. mengadakan perjanjian sewa menyewa rumah,
c. mengadakan perjanjian pinjam meminjam uang atau barang,
d. mengadakan perjanjian kerja, dll.
Setiap orang menurut hukum harus mempunyai tempat tinggal atau domisili, begitu pula bagi badan hukum.  Arti pentingnya domisili bagi orang atau badan hukum ialah untuk urusan-urusan tertentu misalnya:
1)    Di wilayah hukum mana perkawinan harus dilakukan bila seseorang hendak menikah.
Psl 3 PP no. 9/1975– orang yang akan melangsungkan perkawinan, memberitahukan kehendaknya kepada Pegawai Pencatat setempat.
2)    Dimana seseorang atau badan hukum itu harus dipanggil oleh pengadilan.
3)    Pengadilan mana yang berwenang untuk menyelesaikan perkara yang melibatkan orang atau badan hukum itu.
4)    Tempat mengikuti Pemilu.  
5)    Tempat dilaksanakannya pembagian warisan yang ditinggalkan oleh orang yang bersangkutan dimana ia tinggal sampai ia meninggal dunia.
Domisili seseorang biasanya di tempat tinggal pokoknya. Badan hukum biasanya di kantor pusat badan hukum itu berada. Namun demikian, kadang-kadang orang atau badan hukum memilih tempat tertentu sebagai domisilinya bila diperlukan. Domisili yang dipilih misalnya kantor notaris atau di kantor kepaniteraan pengadilan tertentu. Kecuali domisili juga ada istilah "rumah kematian" yang artinya adalah sebagai domisli terakhir. Arti pentingnya rumah kematian atau domisili kematian adalah untuk menentukan hukum mana yang berlaku untuk mengatur warisan orang meninggal, hakim mana yang berwenang mengadili perkara tentang warisan itu, dan untuk menentukan peraturan yang memperkenankan orang-orang yang berpiutang untuk menggugat seluruh ahli waris yang bertempat tinggal di rumah kematian itu dalam waktu 6 bulan setelah meninggalnya orang itu. 

2 komentar: