Domisili
merupakan terjemahan dari domicile atau woonplaats yang artinya tempat tinggal. Domisili atau tempat tinggal (menurut pasal 17 KUH.Perdata)
adalah tempat seseorang dianggap selalu hadir melakukan hak-haknya dan memenuhi
kewajibannya, meskipun ia bertempat tinggal di tempat lain. Menurut kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, tempat kediaman itu seringkali ialah rumahnya,
kadang-kadang kotanya. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa setiap orang
dianggap selalu mempunyai tempat tinggal di mana ia sehari-harinya melakukan
kegiatannya atau di mana ia berkediaman pokok.
Kadang-kadang
menetapkan tempat kediaman seseorang itu sulit, karena selalu berpindah-pindah. Untuk memudahkan hal tersebut, dibedakan antara tempat
kediaman hukum (secara yuridis) dan tempat kediaman yang sesungguhnya. Tempat
kediaman hukum adalah tempat dimana seseorang dianggap selalu hadir berhubungan
dengan hal melakukan hak-haknya serta kewajiban-kewajibannya, meskipun
sesungguhnya mungkin ia bertempat tinggal di lain tempat.
Di
dalam hukum perdata, istilah "orang" atau "persoon" menunjuk pada pengertian subyek hukum yang
artinya pemangku hak dan kewajiban.
Subyek hukum terdiri dari:
1.
Manusia (natuurlijk persoon)
2.
Badan Hukum (recht persoon)
Manusia
sebagai pembawa hak dan kewajiban terjadi sejak lahir dan berakhir setelah ia
meniggal dunia. Tetapi bila perlu demi kepentingannya sejak ia masih berada
dalam kandungan ibunya, asalkan ia lahir hidup, ia dapat dianggap sudah sebagai
subyek hukum (Pasal 2 ayat 1 BW). Tetapi apabila ia lahir dalam keadaan
meninggal, ia dianggap tidak pernah ada (Pasal 2 ayat 2 BW). Ketentuan yang
termuat dalam pasal 2 BW tersebut dinamakan recht
fictie. Ketentuan ini sangat penting dalam hal warisan.
Badan
hukum yang berstatus sebagai pembawa hak dan kewajiban ( subyek hukum),
misalnya negara, propinsi, kabupaten, pereroan terbatas, yayasan, wakaf,
gereja, dan lain sebagainya.
Orang
dan badan hukum sebagai subyek hukum dapat melakukan perbuatan hukum sebagai
pelaksanaan hak dan kewajiban. Dalam melaksanakan perbuatan hukum, badan hukum
diwakili oleh para pengurusnya. Orang untuk dapat melakukan perbuatan hukum
harus sudah dewasa (menurut BW harus sudah berumur 21 tahun) atau sudah kawin
sebelum umur tersebut. Batas usia dewasa menurut undang-undang No. 1 tahun 1974
dan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) adalah 18 tahun. Orang yang sudah dewasa
berarti oleh hukum dianggap sudah dewasa untuk melakukan perbuatan hukum untuk
bertindak sendiri. orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dalam
pengampuan/pengawasan (curatele) oleh
hukum dinyatakan sebagai orang yang "tidak cakap" untuk melakukan
sendiri perbuatan-perbuatan hukum. Perbuatan hukum bagi kepentingan mereka itu
harus dilakukan oleh wali kuratornya.
Perbuatan-perbuatan
hukum yang dapat dilakukan oleh orang atau badan hukum sebagai subyek hukum,
misalnya:
a.
mengadakan perjanjian jual beli tanah,
b.
mengadakan perjanjian sewa menyewa rumah,
c. mengadakan
perjanjian pinjam meminjam uang atau barang,
d.
mengadakan perjanjian kerja, dll.
Setiap
orang menurut hukum harus mempunyai tempat tinggal atau domisili, begitu pula
bagi badan hukum. Arti pentingnya
domisili bagi orang atau badan hukum ialah untuk urusan-urusan tertentu
misalnya:
1) Di wilayah
hukum mana perkawinan harus dilakukan bila seseorang hendak menikah.
Psl 3 PP no. 9/1975– orang
yang akan melangsungkan perkawinan, memberitahukan kehendaknya kepada Pegawai
Pencatat setempat.
2) Dimana
seseorang atau badan hukum itu harus dipanggil oleh pengadilan.
3) Pengadilan
mana yang berwenang untuk menyelesaikan perkara yang melibatkan orang atau
badan hukum itu.
4) Tempat
mengikuti Pemilu.
5) Tempat
dilaksanakannya pembagian warisan yang ditinggalkan oleh orang yang
bersangkutan dimana ia tinggal sampai ia meninggal dunia.
Domisili
seseorang biasanya di tempat tinggal pokoknya. Badan hukum biasanya di kantor
pusat badan hukum itu berada. Namun demikian, kadang-kadang orang atau badan
hukum memilih tempat tertentu sebagai domisilinya bila diperlukan. Domisili
yang dipilih misalnya kantor notaris atau di kantor kepaniteraan pengadilan
tertentu. Kecuali domisili juga ada istilah "rumah kematian" yang
artinya adalah sebagai domisli terakhir. Arti pentingnya rumah kematian atau
domisili kematian adalah untuk menentukan hukum mana yang berlaku untuk
mengatur warisan orang meninggal, hakim mana yang berwenang mengadili perkara
tentang warisan itu, dan untuk menentukan peraturan yang memperkenankan
orang-orang yang berpiutang untuk menggugat seluruh ahli waris yang bertempat
tinggal di rumah kematian itu dalam waktu 6 bulan setelah meninggalnya orang
itu.
mantap
BalasHapusMakasih mas bermanfaat sekali :)
BalasHapus