Causalitas berasal dari kata causa
yang artinya sebab.
Tiap-tiap peristiwa yang terjadi tentu ada sebabnya,
peristiwa yang satu menjadi akibat peristiwa yang lain, atau dengan kata lain
peristiwa yang satu dapat menimbulkan beberapa peristiwa yang lain. Keadaan sebab
menyebab diantara peristiwa itu disebut Causalitas.
Untuk memahami Ajaran Causalitas yang dikemukakan oleh Para
Ahli, dapat kita lihat pada contoh kasus di bawah ini :
1. (A) meminjam senjata api/pistol kepada (B),
2. (B) kemudian menyuruh (C) untuk melakukan pembunuhan
kepada (D) dengan ancaman apabila (C) tidak mau maka (B) akan membunuhnya,
3. Selanjutnya (C) melakukan Penembakan kepada diri (D)
namun pada saat itu (D) tidak meninggal dunia,
4. (D) kemudian diantar ke rumah sakit dengan mobil
Ambulance yang dikemudikan oleh (E),
5. Dalam perjalanan menuju rumah sakit, mobil Ambulance
tersebut di tabrak oleh mobil truk yang dikemudikan oleh (F) sehingga bertambah
para luka-luka (D),
6. Setiba di rumah sakit (D) langsung di rawat oleh Dokter
(G) dan melakukan tindakan medik menyuntik Pasien (D) dengan obat dosis tinggi,
7. Tidak lama setelah dirawat dan disuntik oleh Dokter (G),
Pasien (D) meninggal dunia.
TINDAKAN SIAPAKAH YANG DAPAT DIANGGAP SEBAGAI
CAUSA/PENYEBAB KEMATIAN SI (D)?????
Ada beberapa Teori
Causalitas yang dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan tersebut.
1. Von Buri dengan Teori Conditio
Sine Qua Non, menyatakan “tiap-tiap perbuatan dijadikan sebab dari akibat
yang dilarang dalam undang-undang, dan rangkaian perbuatan sama artinya dan
tidak terlepas dari yang menimbulkan akibat.
Jika (A) tidak meminjamkan Pistol kepada (B), maka (B)
tidak akan menyuruh (C) untuk membunuh/menembak (D)……..dst yang menyebabkan
kematian (D).
2. Simons suatu perbuatan hanya dapat dianggap sebagai sebab, dari
suatu akibat menurut Pengalaman Manusia yang normal dengan melihat keadaan yang
meliputi perbuatan yang dapat menimbulkan akibat.
Misalnya
dengan suntikan yang keliru dari Dokter (G)
tentu menyebabkan kematian pasien (D).
3. Treger Teori Causalitas, menyatakan “bahwa tidak setiap
perbuatan dapat menjadi SEBAB dari
akibat yang dilarang dalam undang-undang. Perbuatan itu harus diuji dan hanya
perbuatan yang mempunyai pengaruh terbesar
atas timbulnya akibat dapat dianggap sebagai sebab.dari akibat
(Teori ini yang biasa
digunakan dalam Pelanggaran Hukum Pidana Indonesia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar