Jumat, 21 Agustus 2015

AJARAN CAUSALITAS



Causalitas berasal dari kata causa yang artinya sebab.
Tiap-tiap peristiwa yang terjadi tentu ada sebabnya, peristiwa yang satu menjadi akibat peristiwa yang lain, atau dengan kata lain peristiwa yang satu dapat menimbulkan beberapa peristiwa yang lain. Keadaan sebab menyebab diantara peristiwa itu disebut Causalitas.

Untuk memahami Ajaran Causalitas yang dikemukakan oleh Para Ahli, dapat kita lihat pada contoh kasus di bawah ini :
1.    (A) meminjam senjata api/pistol kepada (B),
2.    (B) kemudian menyuruh (C) untuk melakukan pembunuhan kepada (D) dengan ancaman apabila (C) tidak mau maka (B) akan membunuhnya,
3.    Selanjutnya (C) melakukan Penembakan kepada diri (D) namun pada saat itu (D) tidak meninggal dunia,
4.    (D) kemudian diantar ke rumah sakit dengan mobil Ambulance yang dikemudikan oleh (E),
5.    Dalam perjalanan menuju rumah sakit, mobil Ambulance tersebut di tabrak oleh mobil truk yang dikemudikan oleh (F) sehingga bertambah para luka-luka (D),
6.    Setiba di rumah sakit (D) langsung di rawat oleh Dokter (G) dan melakukan tindakan medik menyuntik Pasien (D) dengan obat dosis tinggi,
7.    Tidak lama setelah dirawat dan disuntik oleh Dokter (G), Pasien (D) meninggal dunia.

TINDAKAN SIAPAKAH YANG DAPAT DIANGGAP SEBAGAI CAUSA/PENYEBAB KEMATIAN SI (D)?????

Ada beberapa Teori Causalitas yang dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan tersebut.

1.    Von Buri dengan Teori Conditio Sine Qua Non, menyatakan “tiap-tiap perbuatan dijadikan sebab dari akibat yang dilarang dalam undang-undang, dan rangkaian perbuatan sama artinya dan tidak terlepas dari yang menimbulkan akibat.
Jika (A) tidak meminjamkan Pistol kepada (B), maka (B) tidak akan menyuruh (C) untuk membunuh/menembak (D)……..dst yang menyebabkan kematian (D).
2.    Simons suatu perbuatan hanya dapat dianggap sebagai sebab, dari suatu akibat menurut Pengalaman Manusia yang normal dengan melihat keadaan yang meliputi perbuatan yang dapat menimbulkan akibat.
Misalnya dengan suntikan yang keliru dari Dokter (G)  tentu menyebabkan kematian pasien (D).
3.    Treger Teori Causalitas, menyatakan “bahwa tidak setiap perbuatan dapat  menjadi SEBAB dari akibat yang dilarang dalam undang-undang. Perbuatan itu harus diuji dan hanya perbuatan yang mempunyai pengaruh  terbesar atas timbulnya akibat dapat dianggap sebagai sebab.dari akibat
(Teori ini yang biasa digunakan dalam Pelanggaran Hukum Pidana Indonesia)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar